Kajian Kebijakan dan Tata Kelola Persampahan Kabupaten Malang

 Jessica  March 2, 2023  Events, Research & Policy Analysis

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025. Akan tetapi, berdasarkan laporan National Plastic Action Partnership (NPAP) berjudul “Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder”, dan data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), saat ini baru sekitar 39% – 54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik. Hal ini mengakibatkan sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya. Selain itu, sekitar 40% – 45% TPS3R dan TPST tidak aktif atau tidak diketahui statusnya, dimana lembaga-lembaga pengelola berjuang membangun sistem yang berkelanjutan secara ekonomis. Secara bersamaan setiap tahunnya semakin banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) saniter dan terkendali berubah menjadi fasilitas open dumping karena pendanaan yang tidak mencukupi. Pendanaan sistem persampahan yang tidak mencukupi, tata kelola yang tidak memadai, dan kurangnya kapasitas teknis untuk membangun dan mengoperasikan sistem persampahan secara berkelanjutan merupakan faktor utama yang mendasari rendahnya tingkat penanganan sampah di Indonesia. Sebuah kajian yang dilakukan selama 18 bulan telah berhasil mengidentifikasi akar penyebab dari dua tantangan utama yang disebutkan di awal, yakni tata kelola dan pendanaan persampahan.

Dalam rangka mengatasi tantangan utama tersebut, Kementerian Kooorinator Maritim dan Investasi dan Alliance to End Plastic Waste (AEPW) memprakarasai Program Bersih Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pencapaian target-target pengelolaan sampah nasional dengan membangun sistem persampahan yang komprehensif. Pada tanggal 18 Mei 2022, program secara resmi telah diluncurkan secara nasional. Kabupaten Malang terpilih sebagai lokasi pertama penerapan Program Bersih Indonesia. Guna mengatasi tantangan tata kelola persampahan yang belum memadai, Program Bersih Indonesia bermaksud mendorong penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang.

BLUD pelayanan persampahan sebagai lembaga baru diharapkan mampu mengatasi permasalahan dan meningkatkan pengelolaan sampah baik pada daerah yang sudah terlayani maupun yang belum terlayani. Sebagai langkah awal, Urban and Regional Development Institute (URDI) dengan dukungan Program Bersih Indonesia melakukan kajian mengenai kebijakan dan tata kelola pengelolaan persampahan di Kabupaten Malang. Kegiatan Kabupaten Malang Policy and Governance Study (Kajian Kebijakan dan Tata Kelola Persampahan Kabupaten Malang) penting untuk dilakukan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, strategi, hingga operasionalisasi BLUD pelayanan persampahan di Kabupaten Malang dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi.

Dalam rangka mendukung penyusunan strategi pengembangan BLUD Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang, URDI mencoba menelaah bagaimana kesiapan regulasi persampahan dan efektivitas pelaksanaannya, serta bagaimana persepsi para pemangku kepentingan kunci untuk mendukung sistem BLUD Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dalam kajian ini, dirumuskanlah  serangkaian rekomendasi untuk: (a) mengatasi berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi dan tidak memotivasi pemerintah desa dalam menyusun peratuarn pengelolaan sampah, (b) efektivitas pelaksanaan peraturan termasuk kendala yang dihadapi dan (c) kesenjangan (gap) antara peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dengan peraturan yang ada saat ini. Rekomendasi dirumuskan dalam bentuk proses dan langkah-langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk mengembangkan BLUD Pelayanan Persampahan.

 

Dokumentasi:

Bapak Wahyu Mulyana menyampaikan Materi Pada FGD Program Bersih Indonesia

 

Sesi FGD dengan OPD Kabupaten Malang pada 21 Juli 2022 di Kantor Bupati Malang

 

Sesi FGD dengan Pemerintah Desa di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

 

Komplek Perkantoran Royal Palace Blok C-3
Jl. Prof. Dr. Soepomo,SH Kav.178A, Jakarta Selatan 12870