URDI Learning Forum: Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Cipta Kerja & Undang-undang Otonomi Khusus

 webmaster  April 4, 2022  Events, Research & Policy Analysis

Negara hadir dan membangun dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, hingga mereka merasakan kemerdekaan dalam menjaga, melindungi dan mengelola wilayah adatnya. Pulau Papua menjadi bagian dari hukum adat yang diakui di Indonesia melalui Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Salah satu wujud pelibatan Masyarakat Hukum Adat diwujudkan dengan membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) secara substansi memberikan banyak kemudahan perizinan berusaha berbasis lahan. Pemanfaatan hutan adat dan tanah ulayat untuk kepentingan investasi dan pembangunan dapat menjadi ancaman di wilayah Papua dari pelaksanaan UUCK. Oleh karena itu, kebijakan, strategi, dan program pemerintah serta aturan turunan UU CK dan UU Otonomi Khusus (Otsus) agar mendukung Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam konteks mengupayakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.

Selain itu, pemerintah daerah juga berperan penting dalam operasionalisasi proses pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat. Untuk mendapatkan pengakuan, masyarakat adat harus berurusan dengan para pengambil kebijakan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, termasuk DPRD, melalui proses politik dalam pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai pengakuan masyarakat adat. Setelah itu, pemerintah daerah perlu membentuk kelembagaan khusus, seperti Panitia Masyarakat Hukum Adat atau tim kajian, yang bertugas mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat adat. Dengan mempertimbangkan peran strategis pemerintah daerah tersebut, penting untuk diidentifikasi apa saja peluang dan tantangan terkait pengakuan dan perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Papua dan Papua Barat, khususnya setelah terbitnya aturan turunan UUCK dan UU Otsus yang terbaru.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam UUCK dan UU Otsus untuk mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan. Sasarannya adalah teridentifikasinya kebijakan, strategi, dan program dan aturan turunan UU CK dan UU Otsus dalam mendukung Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat, khususnya di Papua dan Papua Barat; dan teridentifikasinya peluang dan tantangan terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam UU CK dan UU Otsus untuk mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan.

Narasumber dalam diskusi ini adalah M. Adli Abdullah selaku Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, dan Charlie D. Heatubun selaku Kepala Bappelitbangda Provinsi Papua Barat.

Hasil dari diskusi ini adalah:

  1. Omnibus law tentang UU Cipta Kerja menegaskan pengakuan hukum formal masyarakat hukum adat sebelum negara melindungi mereka. Pengaruh Omnibus law terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang signifikan dan masih adanya regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. Hal ini memperkuat UU Otsus yang menyatakan “Usaha ekonomi di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, menjamin kepastian hukum bagi para pengusaha, dan melestarikan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, ditetapkan. dengan Peraturan Daerah Khusus”.
  2. Pengakuan masyarakat hukum adat yang meliputi hak tenurial dan hak tradisional, serta wilayah adat oleh Pemerintah Daerah tidak menjamin hak dan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya (tanah, air, dan hutan). ) karena masih ada regulasi lain yang menghambat pelaksanaannya – adanya dualisme regulasi antara Permendagri dan Permen LH.
  3. Proses yang kompleks (administratif, teknis, dan sosial) pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah menjadi tantangan besar karena sangat membutuhkan banyak dukungan sumber daya.
Komplek Perkantoran Royal Palace Blok C-3
Jl. Prof. Dr. Soepomo,SH Kav.178A, Jakarta Selatan 12870