News

Kebijakan Pengaturan Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi untuk Kota Jakarta | 12 November 2010

Bappeda DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan pemanfaatan ruang bawah tanah. Pada tanggal 12 November 2010 diselenggarakan pertemuan pembahasan laporan kegiatan.

Pemanfaatan ruang di dalam bumi merupakan salah satu alternatif pendekatan untuk menyiasati masalah keterbatasan lahan di kota-kota besar di dunia. Kota Jakarta merencanakan pemanfaatan ruang dalam bumi untuk membangun sistem transportasi umum massal (MRT). Dari koridor MRT tahap pertama dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas, mulai dari lokasi Jl. Sisingamangaraja sampai ke Dukuh Atas akan menggunakan ruang dalam bumi.

Sampai saat ini belum ada kebijakan pengaturan pemanfaatan ruang di dalam bumi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Adanya kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengarahkan pemanfaatannya serta menghindari konflik kepentingan yang dapat terjadi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait dengan hak atas tanah serta perolehan manfaat yang dihasilkan, serta potensi dampak lingkungan yang tidak dapat diabaikan yang mempengaruhi keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Address

Komplek Perkantoran Royal Palace Blok C-3
Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH Kav. 178A
Menteng Dalam - Jakarta Selatan 12870

(021) 8312087

(021) 8312196

urdi@urdi.org | Quick Contact | Location Map

You are here: News